kunjungi: Nomor Induk Siswa | Nomor Induk Guru
DAPODIK Portal
http://npsn.diknas.go.id

Prosedur Operator

Edit Biodata Kepala Sekolah

  1. Kepala sekolah melapor kepada operator sekolah.
  2. Operator sekolah login pada situs operator dapodik lalu memilih menu SEKOLAH, submenu EDIT PEJABAT SEKOLAH.
  3. Operator sekolah melakukan perubahan data sesuai dengan biodata pejabat bersangkutan.
  4. Print-out 3 (tiga) lembar sebagai bukti perubahan biodata.
  5. Satu lembar disimpan oleh pejabat bersangkutan, 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip sekolah, dan 1 (satu) lembar lagi diserahkan kepada disdik sebagai laporan.



Site map | Terms of Agreement | Credits  Dibangun oleh: Bagian Sistem Informasi
Biro Perencanaan dan KLN DEPDIKNAS - 2007