kunjungi: Nomor Induk Siswa | Nomor Induk Guru
DAPODIK Portal
http://npsn.diknas.go.id

Alur Pengajuan Update Tingkat Siswa Sekolah

  1. Update tingkat siswa sekolah terjadi apabila seluruh tingkat siswa di sekolah yang bersangkutan belum di naikkan oleh operator Disdik setempat.
  2. Kepala sekolah melapor ke Disdik setempat untuk pengajuan update tingkat siswa sekolah.
  3. Disdik setempat melakukan proses update tingkat siswa sekolah.
  4. Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan update tingkat siswa sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
  5. Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
  6. Kedua surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  7. Dinas Pendidikan menyerahkan 1 (satu) lembar surat kepada kepala sekolah yang bersangkutan 1 (satu) lembar kepada Kepala Dinas Pendidikan, dan 1 (satu) lembar lainnya disimpan sebagai arsip operator.

*) Update tingkat siswa sekolah juga dapat dilakukan pada operator sekolah setelah mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan kepala dinas.



Site map | Terms of Agreement | Credits  Dibangun oleh: Bagian Sistem Informasi
Biro Perencanaan dan KLN DEPDIKNAS - 2007