Alur Pengajuan Update Tingkat Siswa Sekolah
- Update tingkat siswa sekolah terjadi apabila seluruh tingkat siswa di sekolah yang bersangkutan belum di naikkan oleh operator Disdik setempat.
- Kepala sekolah melapor ke Disdik setempat untuk pengajuan update tingkat siswa sekolah.
- Disdik setempat melakukan proses update tingkat siswa sekolah.
- Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan update tingkat siswa sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
- Kedua surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas.
- Dinas Pendidikan menyerahkan 1 (satu) lembar surat kepada kepala sekolah yang bersangkutan 1 (satu) lembar kepada Kepala Dinas Pendidikan, dan 1 (satu) lembar lainnya disimpan sebagai arsip operator.
*) Update tingkat siswa sekolah juga dapat dilakukan pada operator sekolah setelah mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan kepala dinas.