Alur Pengajuan Reset Hapus Siswa Sekolah
- Reset/pembatalan penghapusan siswa sekolah terjadi apabila siswa sekolah yang bersangkutan dibatalkan untuk dihapus atau terjadi kesalahan yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan dalam memasukkan NPSN sekolah yang akan dihapus siswanya.
- Kepala sekolah/Kepala Dinas mengeluarkan surat pembatalan penghapusan siswa sekolah dan diserahkan ke operator dapodik Dinas Pendidikan
- Operator dapodik Dinas Pendidikan login ke situs operator dan memilih menu PENGAJUAN PERUBAHAN SEKOLAH, submenu RESET HAPUS SISWA SEKOLAH.
- Operator dapodik melakukan entry data, meliputi:
- NPSN sekolah yang telah dirubah jenjangnya.
- Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan reset hapus siswa sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print-out tersebut terdapat kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
- Kedua surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang.
- Menyerahkan 1 (satu) lembar surat kepada kepala sekolah yang bersangkutan, 1 (satu) lembar ke Kepala Dinas Pendidikan setempat dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip operator.
*) Reset penghapusan siswa sekolah juga dapat dilakukan pada operator sekolah setelah mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan kepala dinas.