kunjungi: Nomor Induk Siswa | Nomor Induk Guru
DAPODIK Portal
http://npsn.diknas.go.id

Alur Pengajuan Reset Hapus Siswa Sekolah

  1. Reset/pembatalan penghapusan siswa sekolah terjadi apabila siswa sekolah yang bersangkutan dibatalkan untuk dihapus atau terjadi kesalahan yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan dalam memasukkan NPSN sekolah yang akan dihapus siswanya.
  2. Kepala sekolah/Kepala Dinas mengeluarkan surat pembatalan penghapusan siswa sekolah dan diserahkan ke operator dapodik Dinas Pendidikan
  3. Operator dapodik Dinas Pendidikan login ke situs operator dan memilih menu PENGAJUAN PERUBAHAN SEKOLAH, submenu RESET HAPUS SISWA SEKOLAH.
  4. Operator dapodik melakukan entry data, meliputi:
    1. NPSN sekolah yang telah dirubah jenjangnya.
    2. Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan reset hapus siswa sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
    3. Pada hasil print-out tersebut terdapat kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
  5. Kedua surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang.
  6. Menyerahkan 1 (satu) lembar surat kepada kepala sekolah yang bersangkutan, 1 (satu) lembar ke Kepala Dinas Pendidikan setempat dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip operator.

*) Reset penghapusan siswa sekolah juga dapat dilakukan pada operator sekolah setelah mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan kepala dinas.



Site map | Terms of Agreement | Credits Dibangun oleh: Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan dan KLN KEMDIKNAS - 2006/2007
Dikelola oleh : Bidang Statistik Pendidikan Dasar Pusat Statistik Pendidikan KEMDIKNAS 2010