kunjungi: Nomor Induk Siswa | Nomor Induk Guru
DAPODIK Portal
http://npsn.diknas.go.id

Alur Pengajuan Perubahan Jenjang Sekolah

  1. Kepala sekolah melapor ke Disdik setempat untuk pengajuan perubahan jenjang sekolah.
  2. Operator Disdik login ke situs operator dan memilih menu PENGAJUAN PERUBAHAN SEKOLAH.
  3. Operator Disdik melakukan entry data yang meliputi:
    1. Memilih perubahan ke mode PERUBAHAN JENJANG SEKOLAH.
    2. Masukkan NPSN dari sekolah yang bersangkutan.
    3. Pilih jenjang baru sesuai dengan jenjang sekolah yang bersangkutan.
    4. Mengisi keterangan/catatan update jenjang sekola.
    5. Print-out 2 lembar surat keterangan marger sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
    6. Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
  4. Kedua surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh pejabat disdik yang berwenang dan distempel Disdik setempat.
  5. Menyerahkan 1 (satu) lembar surat yang telah ditandatangani oleh pejabat Disdik setempat kepada Kepala sekolah yang bersangkutan, dan satu lembar lagi disimpan sebagai arsip Disdik setempat.



Site map | Terms of Agreement | Credits  Dibangun oleh: Bagian Sistem Informasi
Biro Perencanaan dan KLN DEPDIKNAS - 2007