Alur Pengajuan Reset Merger Sekolah
- Reset/pembatalan merger sekolah terjadi apabila sekolah yang bersangkutan dibatalkan untuk demerger atau terjadi kesalahan yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan dalam memasukkan NPSN sekolah yang akan dimerger.
- Kepala sekolah/Kepala Dinas mengeluarkan surat pembatalan merger dan diserahkan ke Operator Dapodik Dinas Pendidikan
- Operator dapodik Dinas Pendidikan login ke situs operator dan memilih menu PENGJUAN PERUBAHAN SEKOLAH, submenu RESET MERGER SEKOLAH.
- Operator dapodik melakukan entry data, meliputi:
- NPSN sekolah yang telah Merger.
- Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan merger hapus sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print-out tersebut terdapat kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
- Ketiga surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang.
- Menyerahkan 1 (satu) lembar surat kepada kepala sekolah yang bersangkutan, 1 (satu) lembar kepada Kepala Dinas Pendidikan, dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip operator.