kunjungi: Nomor Induk Siswa | Nomor Induk Guru
DAPODIK Portal
http://npsn.diknas.go.id

Alur Pengajuan Reset Merger Sekolah

  1. Reset/pembatalan merger sekolah terjadi apabila sekolah yang bersangkutan dibatalkan untuk demerger atau terjadi kesalahan yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan dalam memasukkan NPSN sekolah yang akan dimerger.
  2. Kepala sekolah/Kepala Dinas mengeluarkan surat pembatalan merger dan diserahkan ke Operator Dapodik Dinas Pendidikan
  3. Operator dapodik Dinas Pendidikan login ke situs operator dan memilih menu PENGJUAN PERUBAHAN SEKOLAH, submenu RESET MERGER SEKOLAH.
  4. Operator dapodik melakukan entry data, meliputi:
    1. NPSN sekolah yang telah Merger.
    2. Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan merger hapus sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
    3. Pada hasil print-out tersebut terdapat kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
  5. Ketiga surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang.
  6. Menyerahkan 1 (satu) lembar surat kepada kepala sekolah yang bersangkutan, 1 (satu) lembar kepada Kepala Dinas Pendidikan, dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip operator.



Site map | Terms of Agreement | Credits  Dibangun oleh: Bagian Sistem Informasi
Biro Perencanaan dan KLN DEPDIKNAS - 2007