kunjungi: Nomor Induk Siswa | Nomor Induk Guru
DAPODIK Portal
http://npsn.diknas.go.id

Alur Pengajuan Reset Hapus Sekolah

  1. Reset/pembatalan hapus sekolah terjadi apabila sekolah yang bersangkutan dibatalkan untuk ditutup, atau terjadi kesalahan yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan dalam memasukkan NPSN sekolah yang dihapus.
  2. Kepala Dinas mengeluarkan surat pembatalan penghapusan dan diserahkan kepada Operator Dapodik Dinas Pendidikan
  3. Operator dapodik Dinas Pendidikan login ke situs operator dan memilih menu PENGAJUAN PERUBAHAN SEKOLAH, submenu RESET HAPUS SEKOLAH
  4. Operator dapodik melakukan entry data, meliputi:
    1. NPSN sekolah yang telah dihapus.
    2. Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan reset hapus sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
    3. Pada hasil print-out tersebut terdapat kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
  5. Kedua surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang.
  6. Menyerahkan 1 (satu) lembar surat yang telah disahkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan, 1 (satu) lembar diserahkan ke Kepala Dinas pendidikan setempat, dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip operator.



Site map | Terms of Agreement | Credits Dibangun oleh: Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan dan KLN KEMDIKNAS - 2006/2007
Dikelola oleh : Bidang Statistik Pendidikan Dasar Pusat Statistik Pendidikan KEMDIKNAS 2010