Alur Pengajuan Reset Hapus Sekolah
- Reset/pembatalan hapus sekolah terjadi apabila sekolah yang bersangkutan dibatalkan untuk ditutup, atau terjadi kesalahan yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan dalam memasukkan NPSN sekolah yang dihapus.
- Kepala Dinas mengeluarkan surat pembatalan penghapusan dan diserahkan kepada Operator Dapodik Dinas Pendidikan
- Operator dapodik Dinas Pendidikan login ke situs operator dan memilih menu PENGAJUAN PERUBAHAN SEKOLAH, submenu RESET HAPUS SEKOLAH
- Operator dapodik melakukan entry data, meliputi:
- NPSN sekolah yang telah dihapus.
- Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan reset hapus sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print-out tersebut terdapat kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
- Kedua surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang.
- Menyerahkan 1 (satu) lembar surat yang telah disahkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan, 1 (satu) lembar diserahkan ke Kepala Dinas pendidikan setempat, dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip operator.