kunjungi: Nomor Induk Siswa | Nomor Induk Guru
DAPODIK Portal
http://npsn.diknas.go.id

Alur Pengajuan Hapus Sekolah

  1. Kepala sekolah melapor ke Dinas Pendidikan setempat untuk pengajuan penghapusan sekolah, atau sekolah yang bersangkutan ditutup oleh Dinas Pendidikan setempat
  2. Operator Disdik login ke situs operator dan memilih menu PENGAJUAN PERUBAHAN SEKOLAH.
  3. Operator Disdik melakukan entry data yang meliputi:
    1. Memilih perubahan ke mode HAPUS SEKOLAH.
    2. Masukkan NPSN dari sekolah yang bersangkutan.
    3. Mengisi keterangan/catatan pengajuan penghapusan sekolah.
    4. Print-out 2 (dua) lembar surat keterangan hapus sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
    5. Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
  4. Kedua surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh pejabat disdik yang berwenang dan distempel Disdik setempat.
  5. Menyerahkan 1 (satu) lembar surat yang telah ditandatangani oleh pejabat Disdik setempat kepada Kepala sekolah yang bersangkutan, dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip Disdik setempat.



Site map | Terms of Agreement | Credits Dibangun oleh: Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan dan KLN KEMDIKNAS - 2006/2007
Dikelola oleh : Bidang Statistik Pendidikan Dasar Pusat Statistik Pendidikan KEMDIKNAS 2010