Alur Pengajuan Hapus Sekolah
- Kepala sekolah melapor ke Dinas Pendidikan setempat untuk pengajuan penghapusan sekolah, atau sekolah yang bersangkutan ditutup oleh Dinas Pendidikan setempat
- Operator Disdik login ke situs operator dan memilih menu PENGAJUAN PERUBAHAN SEKOLAH.
- Operator Disdik melakukan entry data yang meliputi:
- Memilih perubahan ke mode HAPUS SEKOLAH.
- Masukkan NPSN dari sekolah yang bersangkutan.
- Mengisi keterangan/catatan pengajuan penghapusan sekolah.
- Print-out 2 (dua) lembar surat keterangan hapus sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
- Kedua surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh pejabat disdik yang berwenang dan distempel Disdik setempat.
- Menyerahkan 1 (satu) lembar surat yang telah ditandatangani oleh pejabat Disdik setempat kepada Kepala sekolah yang bersangkutan, dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip Disdik setempat.